Beranda | Artikel
Konsultasi Zakat 18: Zakat dari Tabungan Milik Anak
Rabu, 6 Mei 2020

Ada yang bertanya pada kami via telegram:

Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh , Ustd , bagaimana dgn uang tabungan anak yg sdh masuk aqil baliq atau yg belum apakah jg perlu tabungannya dizakatkan ?

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal. Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.”

Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.”

Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul.

 

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.

Baca Juga:

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu  siang, 13 Ramadhan 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/24271-konsultasi-zakat-18-zakat-dari-tabungan-milik-anak.html